mobil-samsat-keliling-1_20151016_142025
Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Dalam rangka Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam layanan terpadu (SAMSAT) Kota Bogor yaitu dengan :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Waktu pelaksanaan Samsat Keliling :
Pada Minggu kedua setiap bulannya Senin – Kamis / kecuali Libur mulai pukul 09.00-14.00 WIB berlokasi di parkir Lobby Jambu Dua Plaza
Jika ada kendala teknis / tidak beroperasi akan disampaikan lebih lanjut (Mizwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 7 =