SAT SABHARA

SABHARA kependekan dari Samapta Bhayangkara, yang berarti :

SAMAPTA:

Keadaan Siap Siaga, Siap Sedia dan Waspada.

BHAYANGKARA:

Istilah Bhayangkara, nama Pasukan Pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin Oleh Maha Pati Gajah Mada yaitu”BHAYANGKARA”, yang berarti sebagai pengawal / penjaga kerajaan. SAMAPTA BHAYANGKARA (SABHARA) berarti Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban.


TUGAS POKOK SABHARA

  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
  3. Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
  5. Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan penegakan Perda)
  6. Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri (K-9).
  7. Melaksanakan SAR terbatas.

        
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Sabhara perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Sabhara meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, Pengendalian Massa ( Dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.


PELAKSANAAN TUGAS SAT SABHARA

PENGATURAN: yaitu suatu kegiatan petugas kepolisian untuk mengatur kegiatan masyarakat guna untuk mencapai suatu kegiatan yang aman dan kondusif.

Contoh : Pengaturan di depan sekolah guna memudahkan anak sekolah menyebrang.

PENJAGAAN: yaitu suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian di suatu tempat yang statis guna mencegah suatu tindak kriminalitas yang akan terjadi.

Contoh : Penjagaan Mako, Penjagaan Bank, dll.

PENGAWALAN: yaitu suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain dengan bentuk jalan kaki, dengan menggunakan Ranmor R-2 dan R-4.

Contoh : Pengawalan kegiatan pawai, Pengawalan uang Bank.

PATROLI: yaitu suatu bentuk kegiatan petugas kepolisian yang dilakukan secara dinamis ari sutau tempat ke tempat tertentu untuk mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada masyarakat.

Contoh : Patroli jalan kaki,patroli sepeda, patroli Ranmor R-2, patroli Ranmor R-4.