Profesi dan Pengamanan (SIPROPAM)

PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. 

Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI

Visi Propam Polri

Terwujudnya Pengamanan Internal, penegakan tata tertib, disiplin dan tegaknya hukum serta terbinanya dan terselenggaranya pertanggung jawaban Profesi sehingga terminimalisasinya penyimpangan perilaku anggota / PNS Polri.

Misi Propam Polri

Berdasarkan Visi sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Misi Propam Polri ke depan dalam pelaksanaan tugas pokoknya, baik dibidang pembangunan kekuatan, pembinaan kekuatan maupun kegiatan operasional yaitu

  1. Menyelenggarakan fungsi pelayanan terhadap pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap perilaku dan penyimpangan anggota/PNS Polri.
  2. Menyelenggarakan dan Pengamanan Internal, meliputi Pengamanan Personil Materil, Kegiatan dan Bahan Keterangan di lingkungan Polri termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat akan kinerja dan profesionalisme.
  4. Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia dengan menyelesaikan perkara dan penanganan personil Polri yang bermasalah supaya mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan.
  5. Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam ( Internal Propam Polri ) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Propam Polri kedepan.
  6. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil guna peningkatan pelaksanaan tugas.