Bagian Sumber Daya (Bag Sumda)

Tugas Bagian Sumber daya (Bag Sumda) bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum. 


Fungsi :

a) Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:

  • Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
  • Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
  • Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
  • Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
  • Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;

b) Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:

  • Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
  • Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
  • Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;

c) Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:

  • Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
  • Memberikan pendapat dan saran hukum;
  • Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
  • Menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  • Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

Kegiatan:

a) Paurmin

  • Membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan administrasi fungsi , rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.

b) Subbagian Personel (Subbagpers),

  • Melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres; dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.

c) Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras),

  • Melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
  • Melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.

d) Subbagian Hukum (Subbagkum),

  • Melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  • Melaksanakan tugas Kepolisian lainnya.