SATUAN RESERSE NARKOBA

KASAT RESERSE NARKOBA

Kepala Satuan Reserse Narkoba  bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kapolrestabes, yang dalam pelaksanaan tugas sehari hari dikoordinasikan kepada Wakapolrestabes dengan tugas : 

  • Sebagai unsur pembantu Kapolrestabes dalam pelaksanaan  proses penyelidikan dan  penyidikan tindak pidana Narkoba.
  • Selaku penyidik.
  • Sebagai pembina fungsi di Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.

WAKA SAT RESERSE NARKOBA

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasat Reserse Narkoba, dimana dalam pelaksanaan tugasnya tersebut meliputi :

  • Sebagai pembantu kasat dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkoba
  • Selaku penyidik
  • Sebagai pembina fungsi reserse narkoba dijajaran Polresta Bogor Kota
  • Memberikan saran pertimbangan kepada kasat reserse narkoba dalam hal pengambilan keputusan berkaitan tugas pokok fungsi narkoba

KAUR BIN OPS SAT RESERSE NARKOBA (KBO)

Kaur Bin Ops Reserse Narkoba dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasat dan Wakasat Narkoba, dimana dalam pelaksanaan tugasnya tersebut meliputi :

  • Membantu dan memberikan saran kepadaKasat dan Wakasat Narkoba serta menyiapkan dan menyelenggarakan kebutuhan administrasi bimbingan dan operasional.
  • Membuat dan menghimpun perencanaan kerja dan hasil pelaksanaan kegiatan.
  • Menyiapkan data maupun informasi untuk pengisian data dan membuat bahan paparan untuk Kasat maupun Wakasat Narkoba pada waktu gelar/rapat.
  • Memberikan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.
  • Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban ketergantungan Narkoba.
  • Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan dan terhadap masyarakat tentang bahaya Narkoba.

KEPALA UNIT (KANIT) 

Kepala Unit adalah sebagai pelaksana proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, dibantu oleh kepala sub unit (kasubnit), yang bertugas untuk melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba dan bertanggung jawab kepada Kasat dan Wakasat Narkoba


KA UR MINTU SAT RESERSE NARKOBA

Ka Ur Mintu Reserse Narkoba dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasat dan Wakasat Narkoba, dimana dalam pelaksanaan tugasnya tersebut meliputi :

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Resnarkoba.
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Resnarkoba.
  • Menyusun Renja dan anggaran.
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

RUANG LINGKUP PELAKSANAAN TUGAS SATUAN RESERSE NARKOBA

  1. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  3. UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
  4. UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  5. Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 11 Tahun 2010, Tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.