SAT TAHTI

TUGAS POKOK

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010,  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Tugas pokok Sat Tahti adalah :

  1. Sat  Tahti  adalah  unsur  pelaksana Tugas pokok pada Polrestabes yang berada dibawah Kapolrestabes,
  2. Satuan Tahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya dilingkungan Polrestabes, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam melaksanakan tugas Sat Tahti menyelenggarakan fungsi :
    1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
    2. Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan  jasmani dan  rohani tahanan;
    3. pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
    4. pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta admnya
  4. Sat Tahti dipimpin oleh Kepala Satuan Tahanan  dan Barang Bukti disingkat Kasat Tahti yang  bertanggung jawab kepada Kapolrestabes dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali oleh Wakapolrestabes.
  5. Kasat  Tahti dalam pelaksanan tugas kewajibannya dibantu oleh :
    1. Kepala urusan Admnistrasi dan ketatausahaan, disingkat Kaurmintu;
    2. Kepala urusan Perwatan Tahanan, disingkat Kanit Wattah;
    3. Kepala urusan Barang bukti, disingkat Kanit Barbuk.
       

JADWAL BESUK TAHANAN DI RUTAN POLRESTA BOGOR KOTA

  1. Dasar :
    Peraturan Kapolri Nomor : 4 Tahun 2015 ttg Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Tahanan diberikan hak untuk menerima kunjungan dari :
    a. Keluarga dan /atau sahabat
    b. Dokter pribadi
    c. Rohaniawan
    d. Penasehat hukum
    e. Guru dan
    f. Pengurus dan atau anggota organisasi kemasyarakatan
  3. Kunjungan dilaksanakan  pada :
    a. Pada jam kerja setiap hari Selasa dan Kamis
    b. Pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan, Waisak , Imlek dan  Kemerdekaan RI dan
    c. Dalam situasi tertentu dengan seizin penyidik
  4. Ketentuan lain kunjungan tahanan antara lain :
    a. Waktu kunjungan paling lama 30 menit
    b. Jumlah pengunjung tahanan paling banyak 3 (tiga orang)
    c. Kunjungan tahanan tidak di pungut biyaya dan
    d. Tahanan yang di kunjungi wajib mengenakan pakaian tahanan.