PERIZINAN

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Jenis Keramaian dan Persyaratannya :

A. IJIN KERAMAIAN

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :

  1. Pentas musik band / dangdut
  2. Wayang Kulit
  3. Ketoprak
  4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN IJIN KERAMAIAN :

  1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
  2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    • Surat Permohonan Ijin Keramaian
    • Proposal kegiatan
    • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan


B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar :

  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API:

  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    • Jumlah dan Jenis Kembang api
    • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    • Identitas Penyala Kembang Api
    • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    • Rekomendasi dari Polsek setempat
  2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas

KETENTUAN :

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
    • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
    • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM :

  1. Maksud dan tujuan
  2. Lokasi dan route
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab / Korlap
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta.