Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS)

Sat Lantas Polresta Bogor Kota dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Kabag Ops maupun Wakapolres.

Kasat Lantas, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksanakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kasat Lantas dibantu oleh :

KBO Sat Lantas disingkat Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas yang bertanggung Jawab kepada Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas. KBO dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh kanit Patroli, Kanit Dikyasa, dan kanit laka lantas. KBO lantas membawai tentang urusan Administrasi anggota dan ketatausahaan serta sejumlah unit. 

Kanit Patroli Sat Lantas disingkat kepala Unit Patroli bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.Kanit Patroli dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Unit Patmor dan Unit Gaktur. Kanit Patroli membawai tentang urusan unit patmor dan unit Gaktur serta administrasi.

Kanit Laka Sat Lantas disingkat Kepala Unit Laka yang membawahi tentang urusan unit Laka dan Administrasi Laka serta bertangung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasat Lantas. Kanit Laka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh unit Laka. 

Kanit Dikyasa Sat Lantas, disingkat Kepala Unit Dikyasa bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.

Kanit Regident Sat Lantas, di singkat kepala unit registrasi dan identifikasi yang membawahi urusan unit pembuatan sim dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pleksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali kasat lantas.

VISI DAN MISI SATLANTAS POLRESTA BOGOR KOTA

VISI

Polantas yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia, memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya kota Bandung.

MISI

  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap / responsif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikis.
  2. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah serta memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
  3. Memelihara kamtibcar lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  4. Mengembangkan Perpolisian Masyarakat ( Community Policing ) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum ( Law Abiding Citizen ).
  5. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proposional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  6. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas dalam jajaran Polres Malang Kota.
  7. Mendukung upaya pemerintah Kota Malang dalam pelaksanaan pembangunan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SAT LANTAS

  • Satlantas Polresta Bogor Kota merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah KaPolresta Bogor Kota.
  • Satlantas Polresta Bogor Kota bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
  • Dalam melaksanakan tugas  Satlantas Polresta Bogor Kota menyelenggarakan fungsi:
  • pembinaan lalu lintas kepolisian;
  • pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  • pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
  • pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  • pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
  • pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
  • perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.