A.MEKANISME PENERBITAN SKCK
- Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
- Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
- Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
- Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
- Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
- Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
- Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
- Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
- Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
B. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
1. Persyaratan penerbitan SKCK baru dalam negeri
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 Lembar.
- Surat rekomendasi dari Polsek setempat
2. Persyaratan penerbitan SKCK baru luar negeri
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 Lembar.
- Surat rekomendasi dari Polsek setempat.
- Fotocopy Kartu Kuning
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Fotocopy Surat Ijin Orang Tua / Suami
3. Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK
- SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
- Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 3 lembar
BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2010
BIAYA PENERBITAN SKCK MASUK KAS NEGARA (PNBP)
SEBESAR RP 10.000,-