A.MEKANISME PENERBITAN SKCK

  1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
  2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
  3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
  4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
  5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
  6. Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
  7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
  8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
  9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.

B. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
1. Persyaratan penerbitan SKCK baru dalam negeri

  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 Lembar.
  • Surat rekomendasi dari Polsek setempat

2. Persyaratan penerbitan SKCK baru luar negeri

  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 Lembar.
  • Surat rekomendasi dari Polsek setempat.
  • Fotocopy Kartu Kuning
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Surat Ijin Orang Tua / Suami

3. Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK

  • SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
  • Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 3 lembar

BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2010

BIAYA PENERBITAN SKCK MASUK KAS NEGARA (PNBP)

SEBESAR RP 10.000,-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 8 =