Pengawasan Orang Asing adalah setiap usaha dan kegiatan secara berencana dan terarah ditujukan pada sasaran yang bersifat umum yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat dengan cara mengamati dan mengikuti keadaan dan kegiatan sasaran baik maupun tidak langsung. Sedangkan pengamanan Orang asing adalah segala usaha baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan teknik dan taktik dalam bentuk perlindungan untuk memberikan rasa aman serta kenyamanan terhadap orang asing dari segala kemungkinan baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan.
Polres Klaten hanya melakukan kegiatan Pengawasan Orang Asing, sedangkan untuk melakukan permohonan izin masuk, menetap dan lain-lain dilakukan oleh Petugas Imigrasi di Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 5 =