Bogor Kota – Polresta Bogor Kota menindaklanjuti soal kasus minyak goreng eceran di Pasar Bogor, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dalam hal ini, aparat TNI dan Polri serta Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, meninjau dan menempelkan stiker mengenai peraturan klasifikasi kios berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) langsung ke Pasar Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa saat ini, pihak kepolisian menindaklanjuti atas kasus minyak goreng eceran kemarin.

“Kami mengevaluasi 95 toko dalam pengawasan, dan hasil kemarin itu 8 toko ada klasifikasi hijau kemudian 18 klasifikasi kuning dan 69 klasifikasi merah, sementara 20 toko lainnya tidak menjual minyak goreng curah,” ucap Kombes Pol Susatyo, Jumat (27/5/2022).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk penurunan harga, dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan harga.

Bila harga tersebut sesuai HET, kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, maka akan ditempelkan stiker yang berwarna hijau.

“Tapi, kalau dia (pedagang) menjual sampai dengan 10 persen itu kami berikan yang warna kuning dan kalau di atas 10 persen dari harga HET maka kami berikan yang merah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap 15 pedagang kemarin, fakta yang ditemukan kepolisian bahwa adanya pedagang eceran yang membeli pada toko yang sama sebagai supplier.

Dengan hal itu, pedagang tersebut menjual kepada masyarakat dengan harga yang sangat berbeda.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pedagang tersebut membeli harga yang sama sebagai supplier, tetapi saat dijual harga tersebut mulai dari Rp 16 ribu hingga Rp 20 ribu.

“Upaya yang kami lakukan ini setidaknya bisa menurunkan dari yang harga di atas Rp 17 ribu per kilo itu setidaknya bisa kami tekan di harga Rp 17 ribu dalam waktu dekat ini,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian juga berusaha untuk mempelajari permasalahan pada tingkat distribusi hingga tingkat hilirnya, yang di mana ingin mengetahui inti dari permasalahan tersebut yang berdampak kepada harga yang berbeda hingga Rp 3 sampai Rp 4 ribu ini.

Sehingga melalui kegiatan satgas pengendalian minyak goreng ini, pihak kepolisian berusaha untuk mengurangi harga minyak hingga klasifikasi kuning atau 10 persen dari harga HET.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa dari 15 pedagang eceran yang diperiksa, akan diketahui pedagang-pedagang ditingkat suppliernya hingga mengerucut ke arah distributornya.

“Bersama Wakil Wali Bota Bogor dan Dandim kita awasi setiap hari, sehingga nanti satgas ataupun dari Disperindag akan bisa mengurai permasalahan ini,” terangnya.

gambar_2022-05-27_153238118

Dari pengawasan ini juga, pihak kepolisian akan terus mengevaluasi setiap sore harinya, yang di mana pada hari ini masih terpantau para pedagang masih ada yang menjual di harga Rp 18 ribu per kilonya.

Pada umumnya, bila pedagang mendapatkan harga yang lebih murah dari supplier, maka pedagang tersebut bisa menjual pada angka Rp 17 ribu per kilo.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa ada supplier yang menjual diangka Rp 13 dan Rp 14 ribu, yang di mana masih akan ada evaluasi kembali.

“Sehingga keberadaan satgas pengendalian minyak goreng disini sebagai suatu pembinaan, tetapi nanti bila kami menemukan unsur kesengajaan atau ketidakwajaran tentunya kita akan memberikan sanksi,” ujarnya.

Sanksi tersebut, berupa administrasi ataupun sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, sanksi lainnya bila pihak kepolisian kedapatan bukti dari hulunya, maka akan langsung dikenakan sanksi pembinaan.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan bahwa ini akan menjadi evaluasi bagi pemerintah kota Bogor untuk membuat peraturan khusus, agar dari supplier ke yang lainnya tidak terlalu jauh mata rantainya.

“Harga amannya untuk pedagang ini tetap mengacu kepada peraturan kementerian perdagangan yaitu di harga HET, bila ada kendala pada HET ini maka kami akan lakukan secara bertahap,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × two =