Kota Bogor – Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengadakan Press Conference untuk mengumumkan berhasilnya Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam kasus pencurian, terdapat 3 kejadian yang terjadi di Mie Gacoan Jl. R.E. Abdullah, Bogor. Pelaku berhasil masuk ke ruangan menggunakan cara memanjat tembok dan mencuri uang, handphone, dan laptop.

“Saya menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah Bogor Kota. Beliau menyatakan bahwa Polresta Bogor Kota akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah tersebut”, Jumat (24/11/2023) Tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Polresta Bogor Kota telah bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus ini. Ancaman pidana bagi tersangka pencurian adalah minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + 11 =