Jakarta – Polri melalui Divisi Propam yang merupakan salah satu unsur pengawas di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal, terus berkomitmen untuk menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara saat menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024.  Baca Juga : Pria yang Tikam Mantan Istri dan Kekasih hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengungkapkan, komitmen tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas seluruh personel kepolisian dalam proses pesta demokrasi. “Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” kata Syahar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Baca Juga : Prabowo Terharu Terima Surat Aspirasi Laskar Pagi, Janji Akan Dipajang di Kantornya  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Photo : dok Polri Dalam memastikan personel Polri netral, Syahar menyebut, setidaknya ada pendekatan yang dilakukan, yakni preemtif, preventif, dan represif.  Baca Juga : Catat! Kendaraan Berat Bakal Dibatasi untuk Melintas saat Nataru “Kita ada preemtif, preventif dan represif,” ujar Syahar.  Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Diantaranya adalah meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil. 

“Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan,” ucap Agus.  Baca Juga : Kunjungi Kalimantan, Gibran Tekankan Pembangunan Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris Dari segi represif, kata Agus, Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran. Disisi lain terkait dengan media sosial (medsos), Agus menyebut, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu, anggota Polri dilarang untuk foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.  Baca Juga : PPATK Sebut Ada Transaksi Janggal di Pemilu 2024, PKB: Kalau Memang Fakta Dilanjutkan “Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh,” ucap Agus.  Ilustrasi Polri. Photo : Istimewa Baca Juga : Polisi Gelar Perkara Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di KM 72 Tol Cipali  Menurut Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu.  Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan Laporan Polisi (LP) dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 14 =