[igallery id=”1257″]
BIAYA PEMBUATAN SIM SESUAI PP NO.50 TAHUN 2010 TENTANG PNBP :
1.Penerbitan SIM Baru :
- Gol SIM A, BI, BII : Rp. 120.000,-
- Gol SIM C : Rp. 100.000,-
- Gol SIM D : Rp. 50.000,-
- Gol SIM Internasional : Rp. 250.000,-
2.Penerbitan SIM Perpanjangan:
- Gol SIM A, BI, BII : Rp. 80.000,-
- Gol SIM C : Rp. 75.000,-
- Gol SIM D : Rp. 30.000,-
- Gol SIM Internasional : Rp. 225.000,-
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM BERDASARKAN SURAT TELEGRAM KAPOLDA JABAR NOMOR : ST/213/II/2015 TGL.13 FEBRUARI 2015
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlaku SIM dengan tenggang waktu 14 (empat belas ) hari sebelum tanggal masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlaku nya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 ( tiga ) bulan terhitung mulai tanggal habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 (tiga ) bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali dapat mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Gambaran denah Ujian Praktek pembuatan SIM :
keterangan : pemohon melaksanakan ujian zigzag melewati rintangan cone yang telah ditentukan, kemudian melingkar, serta membentuk angka delapan sebanyak 3 (tiga) kali, cone boleh tersentuh asal tidak jatuh (diupayakan tidak tersentuh), dan kaki tidak diperkenankan turun ketanah.
Keterangan :
Pemohon SIM melewati rintangan cone yang telah ditentukan pada sisi kanan/kiri kendaraan, dan cone jangan sampai jatuh, melalui tanjakan kemudian berhenti pada tanjakan, jalan kembali menuju turunan dan parkir pararel, dan dengan gerakan mundur melalui tanjakan kembali dan melintasi jajaran cone seperti gerakan awal (lihat tanda panah pada gambar),