Polresta Bogor Kota – berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/983/XI/2017/JABAR/POLRESTA BOGOR KOTA, tanggal 17 Nopember 2017
dan  Sp. Sidik/ 302/XI/2017/Sat Reskrim, tanggal 21 November 2017, Unit PPA Polresta mengamankan pelaku kejahatan terhadap anak.
Kejadian bermula adanya laporan dari salah satu kerabat korban atas keluhan korban yang sakit pada kemaluannya, lalu kerabat salah satu korban tersebut melapor kepada Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Unit PPA Polresta Bogor Kota setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku (R) Pada hari Selasa tgl 21 November 2017 sekitar pukul 14.00 Wib di daerah Jl. Neglasari II Rt. 004/ Rw. 001 Kel. Ciparigi Kec. Bogor Utara Kota Bogor tanpa perlawanan (R) kemudian di bawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota mengatakan “kami mendapat laporan dari Sdri M tentang kasus tersebut dengan korban sebanyak 3 orang, Melati alias N, Mawar alias V dan Anggrek alias K semua korban masih dibawah umur, tersangka yang melakukan kejahatan terhadap anak tersebut mengaku dengan cara tersangka mencolok-colok kemaluan korban, mengelus kemaluan korban dari luar celana masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.”
saat ini tersangka sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dengan dan dijerat dengan pasal 76E jo 82  ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan  Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × five =