Polresta Bogor Kota – Materi yang disampaikan oleh unit Dikyasa Satlantas Polresta Bogor Kota salah satunya yaitu, “Safety Riding”Penerapan Safety Riding sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pad a BAS XI Pasal 203 Ayat 2 huruf a yang berbunyi : “Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: 8 . Penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan dan Angkutan Ja/an .” Adapun penjelasan dari pasal 203 Ayat 2 huruf a yaitu bahwa program nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya yaitu tentang Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding).
 

Pengertian safety riding itu secara umum adalah keamanan dan keselamatan berkendara. Jadi, Safety Riding adalah perilaku berkendara yang secara ideal harus memiliki tingkat keamanan yang cukup bagi diri sendiri maupun orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 4 =