Polresta Bogor Kota – Selasa, tanggal17 juli 2019, Jam: 01.30 wib di Samping Hotel Salak JI.  Gedongsawaf Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, Telah
Terjadi Tindak Pidana Perampasan 1 (satu) Unit Hand Phone 4 , Yang dilakukan Oleh 2 (dua) Orang Laki-laki Yang Tidak Dikenal
Asal Mula Kejadian Sbb:
Pelapor dan Saksi bernama: RIFSADIN , pada saat Kejadian
sedang Berjalan hendak pulang,2 (dua) Orang laki laki mengemudikan kendaraan R2
tidak tercatat Identitas kendaraan Terlapor oleh Pelapor, hanya yang mengemudikan
Kendaraan R2 memakai Helam dan Jaket Ojeg On Line warna hijau yang diBonceng merampas Hand Phone milik Pelapor yang sedang di Pegang Pelapor dan melihat tangan Terlapor bergerak ke arah pinggang seperti hendak mengeluarkan sesuatu yg diduga Senpi yang terletak di balik Pinggang.
Kerugian materi kurang lebih Ro. 2.400.000.-
9
Identitas :
Fizky Difsadin, Sukabumi 11 juli 1980.seniman islam.
Alamat jl. Jujur No. 8 3/6 kedung badak Tansa.
Saksi
Revolt, 15 th, pelajar,
Jl. Jujur No. 8 Rt. 03/06 Kedung badak Tanda.
 
Tindakkan :
1. Mendatangi tkp
2. Interogasi saksi
3. Cek CCTV di hotel Salak.
4. Lidik pelaku berdasarkan cekpos
5. Melaporkan kepada pimpinan.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × four =