PicsArt_01-27-08.43.05Polres Bogor Kota – Seorang pria berinisial D (37 tahun) kini harus berurusan dengan kepolisian karena menipu seorang wanita berinisial A untuk dijadikan seorang Pegawai Negeri Sipil.
Tersangka yang merupakan warga Jl. Dr. Semeru No. 54/5 RT. 02/02 Menteng Bogor Barat ditangkap ditempat persembunyiannya didaerah Jonggol Kabupaten Bogor pada hari senin (25/1/2016) sekitar pukul 15:00 WIB.
Menurut korban, tersangka mengaku sebagai PNS dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi serta membujuknya untuk daftar menjadi PNS melalui jalur khusus yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara tanpa tes.
Korban menuturkan, untuk menjadi seorang PNS melalui jalur khusus tanpa tes, dirinya diminta tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 170 juta sebagai uang pemulus, namun setelah uang tersebut diberikan ia tak kunjung juga jadi PNS.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat AKP Yaser Arafat mengatakan, korban saat itu tergiur setelah melihat dokumen-dokumen yang diperlihatkan tersangka, sehingga mau menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta tersebut sebagai pelicin jadi PNS.
AKP Yaser mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tergiur dengan janji seseorang yang menawarkan jasa sebagai perantara masuk PNS dengan iming-iming tanpa tes dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Dalam jeruji besi, D mengakui perbuatannya dan siap diproses secara hukum. Oleh polisi, D dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam penjara paling lama lima tahun. (Alex/RG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + one =