IMG-20160602-WA0013

IMG-20160602-WA0012

Polres Bogor Kota – Pada hari Kamis, 2 Juni 2016 di ruang aula Praja ghupta makorwil dilaksanakan kegiatan Sosialisasi surat edaran Kapolri no: SE/6/X/2015 tentang pencegahan ujaran kebencian/ hate speech.

Bertindak selaku narasumber / pemateri Dalam acara tersebut :
1. Kombes Pol John Hendri ( Kabag Luhkum Divkum Polri);
2. Husni Mubarok ( PUSAD Paramadina).

Adapun materi yang di sampaikan antara lain :
1. Anggota polri jangan ragu untuk menangani kasus hate speech

2. Tindakan Polri dilindungi oleh undang-undang yg berlaku di Republik Indonesia seperti KUHP, UU Kepolisian, UU ITE, dsb.

3. Unsur-unsur ujaran kebencian yaitu tindakan dan usaha, kebencian tas dasar suku, aliran keagamaan, ada hasutan, dan ada sarana yg digunakan seperti Facebook dan Whatsapp

4. SE Kapolri tentang hate speech ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat setiap warga negara tapi untuk memfilter ucapan-ucapan yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat

5. Polri harus dapat memgidentifikasi mana yang termasuk dalam kategori ujaran kebencian dengan ujaran biasa sebagai contoh bahwa ujaran kebencian adalah yg termasuk dlm menghasut seseorang utk melakukan sesuatu tapi jika ujaran biasa tidak ada kalimat yg mengandung unsur penghasutan

7. Setiap anggota Polri memahami, merespon, mengkaji dan melaporkan kepada atasan dan kasatwil mengefektifkan fungsi intelijen sebagai bagian dari early warning dan early detection, mengedepankan fungsi Binmas dan Polmas, pendekatan kepada pelaku, memediasi pelaku dan korban dan mencari solusi damai, tindakan terakhir dan sangat terpaksa adalah penindakan hukum. (Yudhi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 14 =