c2i_1412016143627IMG_20160212_200229
BOGOR – Personel opsnal Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, menangkap HN (38) bandar narkoba jenis sabu, warga Jampang, Parung, Bogor, Rabu (10/2) sore. Bersama pelaku, polisi mendapati 11 paket sabu siap edar.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Agung mengatakan tersangka HN ditangkap sekitar pukul 16.00 Wib di Jl. Pajajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Selama ini menurut AKP Wahyu Agung, pelaku memang telah menjadi target. Karena, beberapa pengguna sabu-sabu yang pernah diringkus oleh pihak Kepolisian mengaku sabu-sabu yang mereka gunakan dibeli dari HN. “Begitu kami dapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus HN. Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu 11 bungkus plastik klip kecil, dan 1 buah pipet / kaca yang disimpan dalam sarung tangan warna hitam (10/2).

Lalu pengakuan HN “Rencananya 11 paket sabu yang dimiliki HN akan dijual kepada para pelangganya.Kasat Narkoba menjelaskan HN melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bogor Kota  dan personel Satuan Narkoba masih melakukan pengembangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 4 =