Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota di bawah pimpinan Kompol Agus Susanto S.H., MM melaksanakan operasi Antik Lodaya 2022 dan melakukan penindakan terhadap VS (44 tahun), pemilik toko 1001 di Jl. Dewi Sartika Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan Sdri. K Toko Inti Mustika Jl. Dewi Sartika Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, Rabu (23/11/2022).

Sdr. VS Pemilik toko 1001 asal Cimahpar kota Bogor tersebut ditindak Polisi dengan Tipiring usai kedapatan memiliki 600 botol minuman keras berbagai merk yang disimpan di toko miliknya, antara lain :

  • Miras Merk Orang Tua Jenis Anggur merah sebanyak 540 Botol ( 45 Karton)
  • Miras Merk Orang Tua Jenis intisari sebanya 36 Botol botol ( 3 Karton )
  • Miras Merk Orang Tua Jenis Arak Obat Besar 24 Botol ( 2 Karton )
    Sdri. K Pemilik took Inti Mustika asal Pabaton kota Bogor tersebut ditindak Polisi dengan Tipiring usai kedapatan memiliki Miras merk Orangtua Jenis Anggur Merah sebanyak 840 Botol (70 Karton).

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto S.H., MM., menyampaikan bahwa “Tentunya upaya ini merupakan kegiatan preventif Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di wilayah untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh miras ini, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk tidak memperjual belikan atau mengedarkan miras ini. Bila memang ada informasi mengenai hal ini, masyarakat bisa melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui akun medsos Polresta Bogor Kota maupun hotline Polri 110.” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 3 =