petugas sat reakrim lakulan penggeledahan di kantor sdr. ED

Humas Polresta Bogor Kota ; Oknum  kepala desa yang berinisial  ED diciduk personil unit 4 Pidkor Sat Reskrim   Polresta Bogor Kota di Restoran Hoka–Hoka Bento, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Senin (4/9) pada pukul 16.30 WIB, ED yang masih aktif menjabat sebagai kepada desa di kab Bogor diduga telah melakukan pemerasan terhadap FM sebesar Rp20 juta.

Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Syarif Hidayat dalam siaran persnya  mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi FM yang telah melakukan oper alih tanah garapan seluas 2224 meter persegi di Desa Hambalang.

Kemudian, oknum kepala desa tersebut meminta biaya Rp15 ribu permeter persegi untuk keperluan mengurus surat–surat. “Totalnya Rp33.360.000,” ujarnya ,

Menurut AKP Syarif, FM sudah dua kali memberikan uang sejumlah Rp12.360.000, namun ED tetap meminta sejumlah Rp.33.360.000.

“Karena merasa diperas, sedangkan surat–surat tanah masih dalam penguasaan ED. Akhirnya FM memberitahu kami, dan polisi melakukan tangkap tangan saat uang sebesar Rp20 juta diserahkan ke ED,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata AKP Syarif, FM, ED, dan S (sopir ED) sudah diamankan ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan.“Kami juga menyita uang tunai Rp20 juta serta berkas surat berupa surat pernyataan oper alih garapan, surat riwayat garapan, surat penyertaan penggarap, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan/pernyataan,” katanya.
AKP Syarif menambahkan, polisi akan segera melakukan gelar perkara dan pengembangan pemeriksaan lebih  lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 2 =