Polresta Bogor Kota – kamis 12 juli 2018 Giat Sat Res Narkoba ungkap Lahgun edar Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
*B.  TERSANGKA :*
Nama : KOSWARA als JAKA
TTL : Bogor, 7 April 1977, laki-laki, islam, swasta.
Alamat : Bumi Menteng Asri Rt.003/011 Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
*C.  BRG BUKTI :*
– 4 bungkus ganja ukuran kecil.
– 7 bungkus ganja ukuran sedang.
– 13 paket plastik klip kecil sabu-sabu.
– 1 paket plastik klip sedang sabu-sabu.
– 1 Timbangan digital
– 1 alat hisap sabu-sabu (bong)
*D. TKP :*
Bumi Menteng Asri Rt.004/011 Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
*E. WAKTU KEJADIAN :*
Selasa tanggal 10 Juli 2018 sekitar pukul 23.00 Wib.
*F.  UNIT LIDIK :*
Aiptu Andriansyah Dkk (Unit/Team 1 Opsnal)
*G.  UNIT SIDIK :*
Bripka Dodi dkk
*H.  KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Menteng Asri Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor dicurigai seorang dengan nama panggilan JAKA menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dengan ciri-ciri fisik tinggi sedang, rambut hitam lurus, kulit putih.
Dari informasi tersebut team opsnal melakukan penyelidikan dan observasi diketahui bahwa sdr. JAKA bertempat tinggal di Bumi Menteng Asri Rt.003/011 Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
Kemudian team opsnal mendatangi rumah sdr. JAKA yg saat itu sedang berada di rumahnya dan ditemui seorang laki-laki yg ketika ditanya mengaku bernama KOSWARA als JAKA, setelah dilakukan penggeledahan diketemukan sabu-sabu dikantong celana belakang sebelah kanan, setelah ditimbanh seberat *9,17 gram* sabu-sabu.
Setelah dilakukan interogasi terhadap sdr. JAKA mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya Bumi Menteng Asri Rt.004/011 Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor, setelah ditimbang dengan berat bruto *280 gram* ganja.
Menurut pengakuan sdr. KOSWARA als JAKA bahwa dirinya memperoleh sabu-sabu dan ganja pada hari Minggu tgl 8 Juli 2018 di daerah Cipayung dari seorang dengan nama panggilan EPUL.
Selanjutnya sdr. KOSWARA als JAKA beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota guna diproses lebih lanjut.

*I. TINDAK LANJUT :*
– Riksa saksi- saksi.
– Riksa Tsk.
– Test Urine Tsk.
– Lengkapi Mindik.
– Riksa BB ke Labfor.
– Pengembangan asal muasal BB.
*J. PASAL YG DISANGKAKAN :*
– Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + 12 =