Polresta Bogor Kota – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Agah Sonjaya telah mengamankan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja, tergolong baru karena jenisnya berupa salep yang dikemas toples toples kecil.
Adapun tersangka berinisial (AP), Bogor 10 September 1998, Islam , laki2 , Tidak Bekerja,Alamat Jl.Apel 2 Taman Pagelaran Blok A.16/1 Rt.004/014 Desa Padasuka Kec.Ciomas Kab.Bogor, dengan barang bukti diantaranya :
– 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah toples kecil bertuliskan SKABS masing2 Positip mengandung golongan Cannabinoid berupa salep warna krem disita dari (AP).
Kronologis yang dilakukan penangkapan terhadap (AP) pada hari Minggu tgl 17 Juni 2018 dirumahnya di Jl.Apel 2 Taman Pagelaran Blok A.16/1 Rt.004 Rw.014 Ds Padasuka Kec.Ciomas Kab.Bogor dan dari dalam rumah tersebut telah ditemukan sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah toples kecil bertuliskan SKABS yang isinya berbentuk salep warna krem dan setelah diuji secara laboratories di Puslabfor Mabes Polri, masing2 isi toples kecil yg bertuliskan SKABS tsb positip mengandung zat yg termasuk golongan Cannabinoid dan adapun barang bukti tsb diakui milik (AP) sendiri dengan maksud untuk dijualbelikan kepada orang lain, penangkapan terhadap Sdr (AP)tersebut berawal ketika terlebih dahulu telah diamankan Sdr RIZKY AHADI yang sedang mabuk ganja sintetis yang diakui olehnya didapatkan dgn cara dibeli dari Sdr (AP), namun ganja sintetis tsb telah habis dari Sdr (AP) dan yang diketemukan darinya adalah Narkotika jenis baru berupa olahan yakni sebanyak 179 buah toples kecil bertuliskan SKABS yg masing2 positip golongan Cannabinoid sebagaimana yg termasuk dlm Daftar Narkotika Gol.I No.8 Lampiran Permenkes RI No.7/2018 ttg Perubahan Perubahan penggolongan Narkotika.

Tindak lanjut Sat Narkoba Polresta Bogor Kota
– Lengkapi mindik
– BAP saksi & tsk.
– Melakukan cek urine dan riksa BB ke labfor
– Pengembangan ke asal mula BB dan jaringannya.
Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn 3009 ttg Narkotika Jo.Permenkes RI No.7/2018 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika (HUMAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − fifteen =