Polresta Bogor Kota –
Unit Reskrim Polsekta Bogor Tengah, Kota Bogor, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RA dan RH didua lokasi berbeda, sekira 14.00 WIB di Cimanggu Barata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan Cibogor Kecamatan Bogor tengah Kota Bogor.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan korban, atas nama Alvin Wanputra pemilik Toko Maju Jaya Makmur, Jl. MA. Salmun No. 43 Kel. Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Menurutnya, kejadian terjadi pada Kamis (15/2/2018), sekitar pukul 22.30, Alvin mengetahui kejadian tersebut sehari sesudah kejadian.
Barang Bukti pelaku yang sudah di amankan sbb:
1. 1 Unit TV LED Sharp 32 inc,
2. 20 Unit Tabung gas 3kg,
3. 3 Buah Unit Magicom Miyako,
4. 3 Buah Unit Magicom Philips,
5. 6 Buah Unit Sertikaan Philips,
6. 3 Buah Unit Blender Cosmos,
7. 3 Buah Unit Blender Miyako,
8. Uang sebesar Tunai Rp.500.000.-

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.190.000. Sampai berita ini diturunkan saat ini, Unit Reskrim Polsekta Bogor Tengah, Kota Bogor mengamankan pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembangan.
HUMAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × three =