Foto ES, salah saeorang Pemetik yang menjual kendaraannya kepada UR
Foto ES, salah saeorang Pemetik yang menjual kendaraannya kepada UR

Polres Bogor Kota – UR, pria berusia 30 tahun ini kini harus mendekam didalam Rumah Tahanan Polsek Tanah Sareal setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal dirumahnya di Kp. Cimanggu RT 03/04 Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap pada hari Sabtu (16/1/2016) sekitar pukul 02:15 WIB karena diduga menjadi penadah kendaraan bermotor hasil curian.
Menurutnya, barang hasil curian itu ia dapatkan dari seorang pria berinisial ES, 42 tahun sebanyak 18 unit sejak bulan Juli 2014, Ia mengatakan bahwa transaksi jual beli kendaraan hasil curian tersebut sering dilakukan didaerah Ciawi Kabupaten Bogor.
Penangkapan UR merupakan hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal dari hasil keterangan Pelaku TT dan AJ yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
 
Dari tangan UR, Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, kunci letter T, gerinda listrik, 11 STNK, 3 kunci kontak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UR menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Sareal Kota Bogor, sementara barang bukti yang disita diamankan untuk dijadikan alat bukti. (fauzi)
b 20160123004640b

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =