BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan jajaran Polresta Bogor Kota telah melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa mempunyai izin pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023.

“Untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif dan mencegah peredaran minuman keras beralkohol Polresta Bogor Kota melaksanakan giat operasi tersebut,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (12/12/2023).

Hal ini dilakukan oleh Polresta Bogor Kota karena penyalahgunaan miras berbahaya baik bagi penggunanya maupun orang di sekitarnya karena akibat meminum miras dapat terjadi perselisihan atau salah paham dan kerawanan Kamtibmas lainnya.

Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan oleh karena itu kami gencar melakukan razia miras untuk mencegah jatuhnya korban.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa hal ini juga sebagai respon atas aduan masyarakat yg masuk ke No WA Aduan Kapolresta Bogor Kota pungkasnya.

Dalam giat operasi tersebut Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 5 botol minuman keras jenis ciu dari pedagang di Jl. Parung Banteng Katulampa Kota Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three + 1 =