BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Pembunuhan di Apartemen Bogor di Mako Muslihat Kota Bogor, Selasa 12 Desember 2023.

“Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Apartemen Bogor Icon Jl. Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kel. Cibadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sesuai dengan pasal 340 KUHPidana ,kasus pembunuhan tersebut di ketahui pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB yang di lakukan oleh mantan kekasih korban berinisial DA Bin UR ( 19 THN ) dengan korban bernama NPM Binti AM ( 19 THN )” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (19/12/2023).

Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan cara menusuk dengan menggunakan pisau dapur sebanyak 7 kali ke tubuh korban dan pisau tersebut sudah di bawa dari rumah tersangka kemudian jasad korban di simpan di bawah dipan atau kasur di dalam kamar no. 603 Apartemen Bogor Icon.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso juga menjelaskan motif tersangka membunuh korban karena tersangka sakit hati sering menceritakan hal hal buruk kepada teman tersangka dan tersangka dituntut dengan pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Secara Berencana ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara, pungkasnya

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + nine =