KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melakukan Press Release untuk sosialisasi perubahan dalam uji praktek SIM untuk pengendara sepeda motor.
 
Perubahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan uji praktek SIM serta untuk mengoptimalkan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat.
 
Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan tentang perubahan materi ujian praktek SIM untuk pengendara sepeda motor menjadi bentuk sirkuit.
 
Terdapat 4 materi yang diujikan, yaitu uji pengereman atau keseimbangan, uji U-turn, uji letter S, dan uji reaksi rem menghindar. Beberapa perubahan dalam materi ujian juga dilakukan, seperti penghapusan tes zig-zag atau slalom, perubahan tes angka 8 menjadi letter ‘S’, dan penyesuaian lebar lintasan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
 
“Tindak lanjut dari perubahan ini adalah waktu pelaksanaan uji praktek SIM dimulai hari ini, pemohon SIM dapat memilih menggunakan sepeda motor manual atau matic yang disediakan oleh petugas, pemohon yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan untuk mengulang setelah 7 hari, dan Sat Lantas Polresta Bogor Kota menyediakan bimbingan dan pelatihan ujian praktek SIM secara gratis”. Ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (07/08/2023).
 
“Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah materi ujian bagi peserta yang mengalami kesulitan sebelumnya, terutama pada lintasan angka delapan yang dianggap sulit. Pelebaran lintasan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta ujian”. Tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso
 
Kegiatan press release ini merupakan langkah transparansi dari Korlantas Polri dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan dalam uji praktek SIM. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses penerbitan SIM akan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − 5 =