BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso melaksanakan press release tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Mako Muslihat, 11 Agustus 2023.

“Kegiatan Press release ini hasil pengungkapan kerjasama antara Polresta Bogor Kota dengan warga masyarakat bahwa peran dari warga masyarakat sangat besar sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (11/8/2023).

“Para pelaku ini kita tangkap dari beberapa wilayah di Kota Bogor antara lain Jl. Cidangiang Kel. Tegallega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, Jl. Pandu Raya II Kel Tanah Baru Kec. Bogor Utara Kota Bogor, jl. pakuan kel. bogor baranangsiang kec. bogor timur kota bogor, JI, Jabaru III Rt 004/010 Pasir Kuda Bogor Barat Kota Bogor, Jalan Raya Pertigaan Pancasan RT. 004 RW. 007 Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor, Kp. Cimanggis Rt. 002/001 Kel. Mekarwangi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, dan Kebon manggis Rt. 003/004 Kel. Paledang kec. Bogor tengah kota Bogor,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Sedangkan pelaku yang kita amankan sebanyak 6 orang terdiri dari beberapa sekolah di wilayah Kota Bogor dengan barang bukti yang kita amankan sebanyak 18 senjata tajam jenis celurit dan parang,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.

“Untuk sekolah muridnya yang sering melakukan tawuran di laksanakan SKCK Goes To School merupakan progam Kapolresta terhadap anak sekolah yang kurang baik dilingkungan dan sekolah, akan di latih beladari seperti Judo dan Mixed Martial Arts, dengan adanya kegiatan tersebut dapat mengisi waktu dengan kegiatan yang produktif dan melahirkan atlet yang berprestasi,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, Kapolsek Bogor Barat,
Kapolsek Tanah Sareal, Kasi Propam Bogor Kota, Kasi Humas Bogor Kota dan Wartawan Media Cetak dan Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × two =