BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan jajaran Polresta Bogor Kota telah melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa mempunyai izin pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023.

“Operasi tersebut untuk mencegah peredaran minum keras dan menciptakan Harkamtibmas di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota ,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (07/12/2023).

Razia yang di lakukan oleh Polresta Bogor Kota bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan miras yang dapat berdampak terhadap gangguan Kamtibmas seperti tawuran,perselisihan, penganiayaan dan berbagai kerawanan Kamtibmas lainnya

Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan selagi masih di temukan dan ada informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman keras kami tidak akan lelah untuk melaksanakan operasi Kepolisian merazia minuman keras beralkohol.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa hal ini juga sebagai respon atas aduan masyarakat yg masuk ke No WA Aduan Kapolresta Bogor Kota pungkasnya.

Dalam giat operasi tersebut Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 79 botol berbagai macam merk minuman keras dari beberapa pedagang di sekitar alun alun Kota Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × three =