BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan jajaran Polresta Bogor Kota telah melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa mempunyai izin pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023.

“Operasi tersebut untuk mencegah peredaran minum keras dan menciptakan Harkamtibmas di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota ,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (02/12/2023).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan miras yg bisa menyebabkan kerawanan kamtibmas, seperti tawuran, dan berbagai kerawanan kamtibmas lainnya dan miras merupakan bagian dari penyakit masyarakat dan Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk berantas peredaran miras tanpa ijin

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso juga menjelaskan bahwa pedagang tersebut tidak mengantongi ijin untuk berjualan minuman keras, pungkasnya.

Dalam giat operasi tersebut Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 193 botol berbagai macam merk minuman keras dari beberapa pedagang di wilayah Kota Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 5 =