Polresta Bogor Kota- Selasa (17/10/2017), Kepolisian Resor Kota Bogor Kota meggelar sidang BP4 (Badan penasehat,pembina,perkawinan dan perceraian) anggota jajaran Polresta Bogor Kota di Aula Praja Gupta.
Sidang yang dipimpin ibu Ketua Bhayangkari Cabang Bogor Kota Ny.Ilik Ulung dan Waka Polresta Bogor Kota AKBP Rantau Isnur Eka,S.I.K dan didampingi Kabag Sumda Kompol Syahroni dan Kasi Propam AKP H. Komarudin.

Sidang menghadirkan 3 pasang calon suami istri antara lain Brigadir Edi, Briptu Tizar, Briptu Sani yang didampingi perwakilan wali dan saksi dari pihak keluarga.
Dalam sambutannya Waka Polresta menyampaikan “sidang BP4 merupakan pemberian izin nikah pada anggota Polresta Bogor Kota yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat, ungkapnya”
Ny.Ilik Ulung juga berpesan pada pasangan calon suami istri “Bhayangkari merupakan sebutan untuk Istri dari anggota Polri, seorang istri harus pintar-pintar membagi waktu untuk keluarga dan bisa menjaga nama baik suami dan pribadi, dimanapun kita tinggal bisa menjadi panutan dan contoh yang baik baik masyarakat disekitar kita” tegasnya. (rin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 16 =