BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Sabtu 05 Agustus 2023.

“Pelaku mengajak para korban untuk bergabung didalam arisan lelang dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 s/d 50% dari uang yang disetorkan,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (5/8/2023).

“Namun ternyata setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan, dan uang para member arisan lelang tersebut diketahui oleh tersangka dipergunakan untuk menutupi arisan lelang sebelumnya dan sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti membuka toko sembako,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Pelaku kita jerat dengan undang undang Pasal 378 dan 372 KUHPIDANA dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Turut hadir dalam giat press conference antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + 9 =