Polres Bogor Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Berhasil mengungkap kasus Penipuan dengan total 4 Milliar rupiah lebih, Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan berkedok dana investasi ini setelah salah satu korban bernama Rachmi farida (37), warga Lebak pasar Kecamatan Bogor Tengah, Vera Hernawati (37) warga Kp Cimande hillir, Caringim , Al Erri Rohimah (43) warga Sindangsari, Bogor Timur. melaporkan nasib yang dialaminya ke Mapolres Bogor Kota, pada 09 Maret lalu.
Berdasarkan keterangan pelapor, Satuan Reskrim Polres Bogor Kota pun melakukan penyidikan dan Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi saksi, setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup dari saksi saksi tersebut tim pun langsung melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka berinisial E.T(42), pada tanggal 28 mei 2016 tim berhasil mencium keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di daerah Majenang Kab. Cilacap.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melawan,” kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra S.Ik.
selanjutnya Kapolres menceritakan, kasus ini bermula ketika Tersangka mengajak korban untuk menginvestasikan pengadaan barang barang berupa seragam, Sepatu dll. Meminta modal kepada korban dengan menjanjikan keuntungan, namun kemudian diketahui bahwa proyek yang ditawarkan oleh tersangka adalah proyek fiktif. dan sebenarnya tersangka hanya memutar uang tersebut dengan sistem gali lubang tutup lubang.
“Setelah tim menangkap tersangka, Beberapa warga dari berbagai daerah datang ke sini untuk memastikan apakah benar yang ditangkap itu adalah Tesangka E.T . Jadi, yang merasa ditipu tidak hanya Ny. Rachmi saja, tapi ada 2 (dua) orang lainya. Diperkirakan, dana milik para Korban itu total mencapai sebesar Rp 4 Milliar lebih”. tutup Kapolres Bogor Kota
Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi-saksi, penyidik menjerat tersangka E.T dengan penipuan dan atau penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP
dengan ancaman hukuman selama 4 tahun. (Humas).