IMG-20160328-WA0208

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat wilayah Kota Bogor bersama Satlantas Polres Bogor Kota merazia kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di Jalan Raya Pahlawan depan TMP Dreded, Senin (28/3/2016).
Razia yang dilakukan sekitar pukul 09.00-12.00 WIB itu menitikberatkan pada KTMDU. Nantinya, para pengendara akan diperiksa kelengkapan dan pajaknya yang sudah habis melewati masa tenggang.
IMG-20160328-WA0190

IMG-20160328-WA0204
Untuk persoalan kelengkapan kendaraan bermotor, akan ditindak oleh Satlantas Polres Bogor Kota, sedangkan pajak, ditangani Dispenda Kota Bogor.
Kepala Seksi (Kasie) Penerimaan dan Penagihan Dispenda wilayah Kota Bogor,  mengatakan, kendaraan yang belum melakukan daftar ulang langsung diarahkan untuk membayar pajak ke mobil Samsat yang telah disediakan Dispenda.

IMG-20160328-WA0205
“Jika ada yang nunggak pajak langsung kami arahkan untuk melakukan pembayaran di mobil Samsat”, menurutnya Tidak semuanya pemilik kendaraan tidak bayar pajak, sebab yang belum bayar itu ada kemungkinan hilang, rusak berat atau mutasi (pindah kota).
Masyarakat yang memiliki persoalan hilang, rusak berat atau pindah diharapkan melapor ke kantor Samsat Kota Bogor terlebih dahulu. Supaya nantinya terdata dan diketahui apa status dari kendaraan tersebut. Nanti akan berikan syaratnya seperti keterangan dari bengkel kalau rusak berat atau lainnya.
Selain pajak kendaraan, Satlantas Polres Bogor Kota juga menindak para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. “Rata-rata pelanggarannya tidak memiliki SIM” ujar Iptu Budi Suratman Kaur Bin Ops Lantas Polres Bogor Kota. (sunaryo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − five =