Polres Bogor Kota Selasa (1CIMG8895 - Copy6-02-2016) pukul 13.00 Wib bertempat Aula Polres Bogor Kota digelar press release kasus pencabulan yang dipimpin Kabag Ops Polres Bogor Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Bogor Kota.
Orang tua korban NA (6 th) Renny Martiani melaporkan tersangka CS (20 th) pekerjaan wiraswasta, pada hari Senin (25-01-2016) sekitar pukul 10.30 Wib dirumah terangka CS di Kebon Jukut Rt 002/010 Kel. Babakan pasar,Kec. Bogor Tengah,Bogor melakukan perbuatan cabul terhadap NA (6 th) yang masih bersekolah di Taman Kanak-kanak.
Menurut Kompol Ricardo “Tersangka yang sering kali menonton video porno jepang,melihat korban yang putih dan bermata sipit sedang bermail PS (play stasion) dirumah tersangka memanggil korban untuk naik ke lantas atas rumah kemudian melakukan cabul ditempat tersebut. Setelah melakukan perbuatan cabul tersangka mengancam kepada Korban NA mengatakan “Jangan Bilang-bilang Mama Ya” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna kuning, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu, 1 (satu) celana dalam milik korban NA.
Saat ini tersangka ditangani Unit PPA Polres Bogor Kota dan di ancam hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).  (Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + nineteen =