Polresta Bogor Kota – Sabtu, 26 Mei 2018 sekitar jam 00.30 wib. Tempat kejadian: Puskesmas Bogor Utara kel. Tanah Baru kec. Bogor utara Kota Bogor
Pelapor: Ahmad Nasir
Terlapor: 1. Ibu Yayah
2. Sunaryo
3. Juahir
BB yang diamankan:
1. 2 (dua) Baskom besar berisi keong tutut (diambil dari rumah pelaku an. Ibu Yayah
2. 1 (satu) buah wajan
3. 1 (satu) buah spatula
4. Bumbu dapur untuk mengolah/memasak keong tutut
Pasal yang dilanggar: Pasal 62 (1) UU No.8 Tahun 1999 ttng Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 90, Pasal 136 huruf a UU No. 18 tahun 2012 ttng Pangan

Kronologis kejadian:
Pada hari Sabtu,26 Mei 2018 sekitar pukul 00.30 wib dipuskesmas Bogor Utara Kel. Tanah Baru terdapat informasi bahwa banyak warga yang dirawat yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan) orang dg berbagai usia. Para warga yg berobat dipuskesmas tersebut diketahui merupakan korban keracunan setelah mengkonsumsi tutut yang dibeli dari warung milik Sdr. Juhair dan Sdr. Sunaryo. Didapat keterangan dari Sdr. Juhair dan Sdr. Sunaryo bahwa tutut yg dijual tersebut merupakan titipan dr Sdri. Yayah dan Sdri. Yayah juga yang mengolah/memasak tutut tersebut.
Tindakan yang diambil:
1. Mendatangi TKP
2. Mengamankan BB
3. Melakukan Olah TKP
4. Memeriksa Saksi-Saksi
5. Mendata para korban
6. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan
7. Membawa tutut sisa yg sdh dimakan oleh korban dan tutut yg disita dr rumah tsk an. Ibu Yayah ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
8. Melakukan penahanan terhadap ketiga orang tsk an:
a. Ibu Yayah
b. Sdr. Sunaryo
c. Sdr. Juahir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 5 =