
Polresta Bogor Kota-12 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib, saat korban main didepan rumah Pelaku lalu Pelaku memanggil korban dengan melambai tangan lalu datang korban samperin Pelaku dirumah kontrakan Pelaku dan korban masuk kedalam rumah, lalu korban duduk di karpet dan si pelaku mulai melakukan tindakan bejadnya.
setelah itu korban pun merasa kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya.
Tindakan yang telah di lakukan :
a. Pemeriksaan terhadap Pelapor, Korban dan saksi-saksi
b. Lengkapi Mindik-mindik awal
c. SP2HP A1
c. VER korban di RS. FMC Bogor
d. Koordinasi dengan Peksos utk pendampingan Korban.
Pasal
Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
Pelapor :
SAMSIAH, Lahir di Bogor, 08 Agustus 1979, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Status Kawin, Agama Islam, Alamat Kp. Babakan poncol Rt. 001/ Rw. 002 Kel. Ciluar Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
Korban :
KAN, Lahir di Bogor, 23 Mei 2012, Pekerjaan Pelajar PAUD AL ITIHAD pondok aren Bogor, Kewarganegaraan Indonesia, Status belum Kawin, Agama Islam, Alamat Kp. Babakan poncol Rt. 001/ Rw. 002 Kel. Ciluar Kec. Bogor Utara Kota Bogor
Terlapor :
CAL , Brebes tanggal 02 April 1975, Petani/Pekebun, Kawin, Islam, WNI, Alamat Gang Gawang Rt. 003/ Rw. 001 Kel. GangGawang Kec. Salem Kota Brebes Jawa tengah atau alamat sekarang Kp. Babakan poncol Rt. 001/ Rw. 002 Kel. Ciluar Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
Waktu dan TKP :
Hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib dirumah pelaku yang beralamat di Kp. Babakan poncol Rt. 001/ Rw. 002 Kel. Ciluar Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
Kronologis penangkapan :
Pada hari Senin tgl 16 April 2018 sekitar pukul 20.00 Wib di ruangan Unit PPA Polresta Bogor Kota Jl.Ks.Tubun Kedung Halang Kota Bogor telah diamankan seorang laki laki bernama CARWAN alias ABAH AL yang mengaku telah melakukan perbuatan cabul, tanpa melakukan perlawanan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan .
Langkah selanjutnya :
1. Gelar Perkara naik Sidik dan penetapan Tsk
2. Riksa Saksi Pelapor, korban dan Saksi-saksi
3. Riksa Tersangka
4. Melengkapi Mindik Tangkap dan Tahan.
5. Melaporkan kepada pimpinan untuk pertimbangan dilakukan penahanan
6. Membuat SP2HP dan kirim kpd pelapor
Pertimbangan untuk dilakukan penahanan :
1. Dikhawatirkan Tsk melarikan diri
2. Ancaman hukuman diatas 5 tahun
Rencana tindak lanjut :
a. Melakukan penahanan
b. Sita BB pakaian korban
c. Kirim SPDP Ke Kejaksaan negeri Kota Bogor
d. Pemberkasan
Info Terkait
Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sindang Barang Sambangi Satuan Keamanan Perumahan, Perkuat Harkamtibmas
KOTA BOGOR – Wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali terlihat di wilayah Bogor Barat. Bhabinkamtibmas...
Bhabinkamtibmas Pasir Mulya Sambangi SMA Rimba Madya, Berikan Pembinaan dan Edukasi Cegah Kenakalan Remaja
KOTA BOGOR – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasir Mulya...
Bhabinkamtibmas Balumbang Jaya Berikan Pembinaan Satpam Perumahan, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan
KOTA BOGOR – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan meningkatkan profesionalisme satuan pengamanan (Satpam) di lingkungan perumahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Balumbang Jaya...
Menjelang Sahur, Bhabinkamtibmas Menteng Sambangi Warga Binaan dan Perkuat Harkamtibmas
KOTA BOGOR – Dalam upaya mempererat kedekatan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap kondusif selama...
Keseruan Tarling Bersama Kapolresta Bogor Kota di Kelurahan Curug, Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
KOTA BOGOR – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang dilaksanakan jajaran Polresta Bogor Kota di wilayah...
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
JAKARTA – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan...

