
Polresta Bogor Kota-12 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib, saat korban main didepan rumah Pelaku lalu Pelaku memanggil korban dengan melambai tangan lalu datang korban samperin Pelaku dirumah kontrakan Pelaku dan korban masuk kedalam rumah, lalu korban duduk di karpet dan si pelaku mulai melakukan tindakan bejadnya.
setelah itu korban pun merasa kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya.
Tindakan yang telah di lakukan :
a. Pemeriksaan terhadap Pelapor, Korban dan saksi-saksi
b. Lengkapi Mindik-mindik awal
c. SP2HP A1
c. VER korban di RS. FMC Bogor
d. Koordinasi dengan Peksos utk pendampingan Korban.
Pasal
Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah)
Pelapor :
SAMSIAH, Lahir di Bogor, 08 Agustus 1979, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Status Kawin, Agama Islam, Alamat Kp. Babakan poncol Rt. 001/ Rw. 002 Kel. Ciluar Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
Korban :
KAN, Lahir di Bogor, 23 Mei 2012, Pekerjaan Pelajar PAUD AL ITIHAD pondok aren Bogor, Kewarganegaraan Indonesia, Status belum Kawin, Agama Islam, Alamat Kp. Babakan poncol Rt. 001/ Rw. 002 Kel. Ciluar Kec. Bogor Utara Kota Bogor
Terlapor :
CAL , Brebes tanggal 02 April 1975, Petani/Pekebun, Kawin, Islam, WNI, Alamat Gang Gawang Rt. 003/ Rw. 001 Kel. GangGawang Kec. Salem Kota Brebes Jawa tengah atau alamat sekarang Kp. Babakan poncol Rt. 001/ Rw. 002 Kel. Ciluar Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
Waktu dan TKP :
Hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib dirumah pelaku yang beralamat di Kp. Babakan poncol Rt. 001/ Rw. 002 Kel. Ciluar Kec. Bogor Utara Kota Bogor.
Kronologis penangkapan :
Pada hari Senin tgl 16 April 2018 sekitar pukul 20.00 Wib di ruangan Unit PPA Polresta Bogor Kota Jl.Ks.Tubun Kedung Halang Kota Bogor telah diamankan seorang laki laki bernama CARWAN alias ABAH AL yang mengaku telah melakukan perbuatan cabul, tanpa melakukan perlawanan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan .
Langkah selanjutnya :
1. Gelar Perkara naik Sidik dan penetapan Tsk
2. Riksa Saksi Pelapor, korban dan Saksi-saksi
3. Riksa Tersangka
4. Melengkapi Mindik Tangkap dan Tahan.
5. Melaporkan kepada pimpinan untuk pertimbangan dilakukan penahanan
6. Membuat SP2HP dan kirim kpd pelapor
Pertimbangan untuk dilakukan penahanan :
1. Dikhawatirkan Tsk melarikan diri
2. Ancaman hukuman diatas 5 tahun
Rencana tindak lanjut :
a. Melakukan penahanan
b. Sita BB pakaian korban
c. Kirim SPDP Ke Kejaksaan negeri Kota Bogor
d. Pemberkasan
Info Terkait
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Anggota Sabhara Polsek Tanah Sareal Tingkatkan Patroli Antisipasi Tawuran di Jalan Soleh Iskandar
Kota Bogor – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Anggota Unit Sabhara Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota meningkatkan kegiatan...
Anggota Pos Pam Bubulak Tingkatkan Patroli Kewilayahan, Sebagai Salah Satu Program Dalam Pengamanan Libur Nataru 2025
KOTA BOGOR – Personil Pos Pam Bubulak Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar tingkatkan patroli kewilayahan dalam rangka...
Aksi Humanis Aiptu Ikhlas: Bantu Anak Sekolah Dapatkan Kembali Sepatu yang Tertinggal di Angkot
KOTA BOGOR – Aksi cepat dan penuh kepedulian ditunjukkan oleh Aiptu Ikhlas saat melaksanakan pelayanan gatur pagi di kawasan Asem,...
Polsek Bogor Barat Kembali Gelar Operasi Miras, Puluhan Botol Berhasil Diamankan
KOTA BOGOR – Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman...
Polisi Bantu Ibu Hamil, Aksi Cepat Tanggap di Jalan
Personel Patwal Sat Lantas Polresta Bogor Kota menunjukkan aksi cepat tanggap saat membantu seorang ibu hamil yang mengalami keluhan kesehatan...
Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Alqi Ceria Peringati Hari Jadi Reserse ke-78
KOTA BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Reserse ke-78, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan bakti sosial sebagai...

