IMG-20160119-WA0135
Sat Reskrim Polres Bogor Kota berhasil menggungkap pelaku penipu atau penggelapan yang menimbulkan kerugian mencapai Rp. 1,6 milyar. Korban inisial LT yang merupakan karyawan PT MGM memaparkan kecurigaannya berawal karena adanya kejanggalan dalam pembukuan piutang dagang dimana di ketemukan selisih, selanjutnya korban LT menyuruh staf lainnya melakukan pengecekan ke Toko – Toko retail dan Grosir yang selanjutnya didapat fakta bahwa selama ini para tersangka yang merupakan sales PT MGM tidak mengirimkan ke Toko retail ataupun Grosir.
Ketiga tersangka dengan inisial BS, FA dan DR mengakui perbuatannya dengan cara mengambil barang dari Distributor berupa penbalut wanita dan Pampers namun tidak dikirim ke toko – toko retail dan Grosir melainkan di Jual sendiri, akibat perbuatannya Ke Tiga tersangka mendekam Di Rutan polres Bogor Kota guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya. ketiga tersangka diancam hukuman pasal 372 jo 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (humas res Bgr Kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + 19 =