IMG_1450.jpeg
Polresta Bogor Kota – telah terjadi Peristiwa Tindak pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.
Kronologis kejadian
Pada hari ini Minggu tanggal 15 Juli 2018, sekira pukul 00.30 Wib di Jln A. Yani Kel / Kec Tanah sareal Kota Bogor,  telah terjadi peristiwa tindak pidana pengerorokan yg dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam berupa clurit terhadap Korban ( RIF ) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 
Peristiwa tersebut terjadi berawal dari ketika korban bersama 13 oranh teman lainnya selesai nonton bareng piala dunia di Kp. Bubulak Kel Kebon pedes Kec. Tanah sareal  berangkat ke tempat tongkrongan siswa SMA 6 di TKCI jln Merak Kel Tanah sareal Kec Tanah sareal Kota Bogor,  dengan maksud ingin menyerang siswa SMA 6 .
Setelah sampai di TKCI tersebut kemudian terjadi tawuran dengan siswa Sma 6, yg kebetulan sedang ada di TKCI . Setelah lebih kurang 15 menit tawuran kemudian membubarkan diri dan tidak ada yg luka karena hanya menggunakan tangan kosong,  
Setelah tawuran selesai, korban bersama teman lain pergi ke Jalan Dadali dengan maksud pindah nongkrong ke jln Pajaran,  tetapi ketika sampai di jln A. Yani dekat ujung Jl. Dadali rombongan Korban di hadang oleh sekelompok pemuda tidak di kenal, dan korban turun dari speda motornya yang waktu itu di kemudikan oleh sdr Sidik, namun baru beberapa langkah sudah diserang oleh kelompok pemuda yang menghadangnya dengan menggunakan Clurit,  dan setelah membacok korban para pelaku melarikan diri dengan cara berlari ( tidak menggunakan kendaraan)  ke arah Air mancur,  sedangkan korban setelah jatuh karena di bacok kemudian bangun dalam keadaan luka bacok dibagian tangan sebelah kanan dan luka bacok di bagian punggung serta menuju kearah temannya yang lain,  yg selanjutnya oleh temannya ke RS PMI,  dan setelah dirawat di RS PMI,  korban meninggal dunia di Ruang Icu pd hari Minggu tgl 15 Juli 2018, sekira pukul 17.00 wib. 
IMG_1451.jpeg
Barang bukti yanh dapat disita :
1. Satu unit Hp merek samsung. 
2. Satu unit Sepeda Motor merk Honda,  No. Pol: F-3770-EE,  tahun 2018, warna Hitam,  Nosin: JFZ1E2374429, Noka: MH1JFZ126JK363815, An. Siti Aminah
Anggota Polresta Bogor Kota telah Mendatangi Tkp dan olah Tkp, Mencari saksi saksi, Mencari dan mengumpulkan barang bukti.  Dan melihat Korban ke RS PMI dan membuatkan permohonan visum et repertum / otopsi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 19 =