Polresta Bogor Kota – Dalam pengembangan kasus penyalahgunaan Narkotika yang berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, hari kamis kemarin pada tanggal 06 September 2018. Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan komplotan penyalahgunaan Narkotika, Penangkapan ini berdasarkan informasi  masyarakat bahwa Sdr. Riski Hardiansyah Als Tile sering memperjualbelikan Narkotika jenis ganja di Wilayah Bogor Barat Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik tim mengetahui keberadaan Sdr. Riski Hardiansyah Als Tile sedang berada di Pasar Lewiliang kemudian tim langsung menuju pasar Lewiliang dan terlihat Sdr. Riski Hardiansyah Als Tile sedang berada di Pasar Lewiliang kemudian langsung diamankan dandilakukan penggeledahan namun tida ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan introgasi Sdr. Riski Hardiansah Als Tile masih menyimpan Ganja di Rumahnya Kp. Babakan Lebak selanjutnya tim bergerak ke rumahnya dan benar di dalam kamarnya ditemukan 7 (tujuh) bungkus kertas berisi ganja. Barang tersebut didapat dari Sdr. Boye (DPO). Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 2 =