Polresta Bogor kota – Hari ini (24/01) Sat Lantas Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan penegakan hukum dengan sistem aplikasi terbaru Milik Polri yaitu E-Tilang serta PP RI No. 60 tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri yang masih hangat di kalangan masyarajat melalui media elektronik Radio Lesmana 100,1 FM.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kasat lantas Kompol Bramastyo Priaji, SH, S.I.K didampingi Kanit regident dan Kasubnit 1 Dikyasa dengan pointer sosialisasi sbb :
a. Mekanisme E-Tilang yang digunakan Polresta Bogor Kota dalam melakukan penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas;
b. Inovasi pelayanan Publik satlantas Polresta Bogor Kota untuk memudahkan masyarakat antara lain :
– SIM Keliling yang jadwalnya tetap setiap minggunya dan masuk Kampus
– Samsat Keliling di minggu ganjil dan genap setiap bulannya;
– Pelaksanaan SIM Online bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C;
– Sosialisasi penyesuaian tarif PNBP SIM maupun bidang regident Ranmor;
– Optimalisasi medsos untuk berinteraksi dan komunikasi dengan masyarakat
Satlantas Polresta Bogor kota akan terus melaksanakan sosialisasi diberbagai media, guna lebih mengoptimalkan sistem E-Tilang ini, dan kasat lantas menghimbau walaupun sistem e tilang ini memudahkan pengurusan denda dan barang sitaan tilang bukan berarti masyarakat leluasa untuk melakukan pelanggaran, (alx-iwn)