Polresta Bogor Kota – Sabtu, 19 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 sd selesai melaksanakan KKYD Operasi cipta Mandiri, polsek bgr utara dengan Sasaran Operasi Pengamen, Anjal , C3, Miras, Preman, parkir liar, Pkl dan Tawuran.
Adapun Hasil yang didapat dari KKYD cipkon mandiri yaitu :
Penjual Miras
1 Nama : Hutasoit
Alamat : Pasir Kuda Rt.05/09 kec. Ciomas Kab. Bogor.
2. Barang bukti yg didapat sebanyak 12 Botol Miras dari berbagai merk :
– 4 botol anggur putih
– 8 botol anggur merah

Tindakan Kepolisian
1. Menyita miras berbagai merk yg siap jual Jln. Pajajaran, Kota Bogor.
2. Mendata penjual dan Mengamankan barang bukti ke mako utara.
3. Memberikan teguran kepada penjual agar tidak menjual miras kembali, bila kedapatan menjual miras akan di berikan sanksi.
4.Mendokumentasikan semua kegiatan KKYD,/cipta Kondisi.
5. Melaporkan kegiatan KKYD kepada Pimpinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + 1 =