Polresta Bogor Kota – 16 Oktober 2018 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Mako Polresta Bogor Kota jl kapten muslihat Kota Bogor telah berlangsung Kegiatan Press Release Kapolresta Bogor Kota terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian
2. kegiatan tersebut di hadiri oleh :
– Kapolresta Bogor Kota
– Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota
– Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota
– Kepala Dinas pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Bogor
3. adapun identitas korban sbb :
*Bisma Irhap Biliansyah ( B.I.B )* lahir Bogor 24 November 2015 ( 2 tahun 11 bulan ), islam, Indonesia jalan Anggada no. 7 rt 006/ rw 015 kel. Bantar Jati kec Bogor Utara Kota Bogor
identitas Pelaku sbb :
*Gian Navarra Gunawan alias Dion,* Jakarta 19 Mei 1990, Pelajar/ Mahasiswa , alamat jalan Bonang Raya G4/18 rt 08 / rw 07 jatirasa jatiasih bekasi
Adapun TKP tersebut di Kamar Kost No 4 No 7 rt 04 / rw 15 kel Bantar Jati kec Bogor Utara Kota Bogor
barang bukti yang di peroleh :
– 1 satu potong seprei warna kuning
– 1 potong sarung bantal warna kuning berenda biru
– 1 buah bantal warna putih
– 1 buah gayung warna biru
– 1 potong handuk warna cream
– 1 potong celana pendek anak warna hijau
– 1 potong kaos dalam warna putih
– 1 potong kaos dalam biru
– 1 potong pampers
– 1 potong kaos anak warna hitam
– 1 potong celana pendek jeans anak
– 1 buah bantal warna kuning biru bentuk love.

pelaku dikenai pasal 76c jo pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukum 16 tahun penjara
Sekira Pukul 14.45 kegiatan Press Release, selama giat berlangsung berjalan lancar dan kondusif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + one =