ganja
Seorang buruh berinisal HK (50) pria paruh baya diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, lantaran telah kedapatan narkoba jenis ganja.
HK ditangkap polisi di sebuah rumahnya di Gg. Soto RT 01/01, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (16/01) kemarin.
Berdasarkan informasi Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, Sabtu (17/01), dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus ganja seberat 10,30 gram.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya sekitar pukul 18:00 WIB. Ini merupakan hasil pengembangan,”ujar Kasat Wahyu Agung
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya, tersangka HK kini diamankan di Polres Bogor Kota. HK dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (Keke Humas Res Bogor Kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − six =