screenshot_2017-01-04-22-24-08_com-instagram-android_1483543533759

polresta bogor kota -Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto, SH, SIK,MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Condro Sasongko dan Paur Humas Ipda Santi menggelar pres release pembunuhan berencana dan pencurian dengan korban atas nama Sintia dengan media cetak maupun elektronik di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (4/01/2017). UC (28th) menjadi tersangka atas meninggalnya korban Sintia yang merupakan pengusaha angkutan umum (angkot) dan bandar togel di Kota Bogor. Tersangka UC merupakan karyawan korban sebagai supir angkot, korban dan tersangka UC memiliki hubungan dekat dan akhirnya menikah.

Berawal sekitar bulan Maret 2016 tersangka UC mendapatkan perlakuan tidak menyenangka dari korban, tersangka UC di lempar menggunakan piring mengenai punggungnya dan di tendang pantatnya oleh korban. Perlakuan tersebut akibat korban yang nenyuruh membeli sesuatu ke warung namun tersangaka UC sedang malas kluar rumah. Setelah kejadian tersebut UC menceritakan keluh kesah kepada temannya Darman (DPO), kemudian mereka berencana untuk membunuh korban Sintia. Rencana untuk membunuh korban Sintia di lakukan di rumah tersangka UC, UC dan Darman juga di bantu dua rekan lainnya yang saat ini masih buron.

Dengan alasan menjenguk keluarga tersangka UC, Darman dan kedua temannya mengajak korban Sintia ke daerah Garut dengan menggunakan mobil Avansa hitam. Korban di bunuh ketika dalam perjalanan dengan cara di jerat lehernya menggunakan tali yang sudah di persiapkan, lalu mayat korban Sintia dibungkus dengan menggunakan terpal penutup mobil dan di buang di daerah Garut Jawa Barat,dan mayatnya di temukan warga sekitar.

Dengan kegigihan Tim Alfa Force (TAF) Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan Tersangka UC di rumahnya di Tajur, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 utas tali kawat, 1 buah terpal mobil, 1 kendaraan mobil Suzuki Carry ST 100, 1 buah gigi palsu korban.

Atas perbuatannya tersangka UC dikenakan pasal 360 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman pidana minimum 15 penjara. (Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 15 =