KOTA BOGOR – Pelayanan penerbitan SIM pada Satpas dan Simling Polresta Bogor Kota Polda Jabar tidak beroperasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan kebijakan Korlantas Polri yang memberlakukannya secara serentak baik di SATPAS maupun pelayanan SIM keliling di seluruh Indonesia.

“Pelayanan penerbitan SIM akan kembali beroperasi normal mulai tanggal 2 Januari 2024,” ungkap Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Sabtu (30/12/2023).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, dapat melakukan melakukan proses dengan mekanisme perpanjangan pada tanggal 2 Januari 2024,” ucapnya.

“Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan proses perpanjangan pada tanggal sesuai tenggat waktu yang disampaikan maka pembuatan SIM dilakukan dengan mekanisme pembuatan SIM baru,” pungkas Kompol Galih Apria.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − nine =